Oleh sebab itu, dirinya berharap tuntutan yang diajukan tersebut, bisa menjadi pertimbangan hakim, karena pihaknya melakukan tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan jumlah barang bukti serta akibat dari perbuatan tersebut.
"Sesuai petunjuk pimpinan, sudah pantas kami berikan tuntutan maksimal. Tinggal pertimbangan hakim yang mau memutus, dari kejaksaan sudah memberikan tuntutan maksimal, sehingga tidak akan ada lagi yang melakukannya," pungkasnya.
Diketahui, pihaknya melakukan tuntutan terhadap dua terdakwa narkotika yaitu terdakwa Des Syafrizal dengan tuntutan mati dan Exell Oktaviano dengan tuntutan seumur hidup.
Dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kalianda tersebut, keduanya dituntut atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 129 ribu gram.
Keduanya didakwa karena melanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 no. 35 tahun 2019 undang-undang RI tentang narkotika.
Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Deka Diana, hakim anggota chandra Revolisa dan Yuda serta panitera Awaludin sedangkan Jaksa Penuntut umum Rahmat Djati Waluya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sidang tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (22/10/2019) dengn agenda sidang pledoi. (Red)