Jum'at 9 Mei 2025

Menu Atas

UMK Lamsel Tunggu SK Bupati

Minggu, 04 Desember 2022 | Desember 04, 2022 WIB Last Updated 2022-12-06T11:15:38Z

 


 

KALIANDA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan 2023 masih belum ditetapkan. Saat ini, jajaran Dewan Pengupahan Lamsel masih terus melakukan pembahasan guna menentukan angka tersebut. 

 

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel, Dra. Intji Indriati saat ditanya sejumlah awak media, Jum'at (2/12) pekan lalu. 

 

Menurut Intji, penetapan UMK Lamsel masih dalam proses. Terakhir, seluruh jajaran terkait bersama dewan pengupahan Lampung Selatan telah melaksanakan rapat pembahasan UMK Lamsel tahun 2023.

 

"Rapat sudah kami gelar Kamis lalu. Hasilnya sudah ada angka yang akan diajukan kepada Bupati Lamsel. Nanti, pak bupati yang akan menyampaikan langsung besaran UMK nya," kata Intji di Kantor Bupati Lamsel. 

 

Dia menegaskan, besaran angka UMK yang diajukan kepada pimpinan masih sebatas usulan. Nanti, akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Bupati Lamsel.

 

"Pengajuan UMK Lampung Selatan tahun 2023 inilah nanti yang akan menjadi dasar penetapan UMK Lamsel. Kalau SK Bupati sudah keluar akan kita sampaikan kepada teman-teman media," pungkasnya.(red)

  • PT. STP Kembali Berbagi CSR di Bulan Ramadhan, Masyarakat Desa Sukajaya Dapat Berkahnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • UMK Lamsel Tunggu SK Bupati

Trending Now

Iklan

iklan