JATIAGUNG – Kasus meninggalnya bayi Alesha di RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM) yang sudah dilaporkan ke Polda Lampung jadi atensi kepolisian.
Tak tanggung-tanggung, dua Ditreskrim yakni Ditreskrimsus dan Ditreskrimum menggelar audiensi dengan kaluarga bayi Alesha didampingi kuasa hukumnya Adjo Supriyanto dari Kantor Hukum WFS dan Rekan pada Rabu (3/9/2025).
“ Kami penasehat hukum dari keluarga bayi Alesha mengapresiasi Polda Lampung yang merespon laporan kami cukup cepat dan dengan baik,” kata Adjo Supriyanto.
Adjo menilai, Polda dalam hal ini bergerak cepat dalam merespon laporan keluarga bayi Alesha yang viral dan mengundang sorotan publik secara nasional. Indikator cepatnya proses tersebut lanjut Adjo bisa dilihat dari dikumpulkannya dua Ditreskrim sekaligus.
“ Pertama dikumpulkannya semua dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum, dipimpin langsung Wasidik untuk memastikan perkara ini akan ditangani di unit mana dan kemudian akan dilakukan secara professional,” terang Adjo Supriyanto.
Adjo Supriyanto cs menegaskan akan memperjuangkan hak-hak keluarga bayi Alesha di mata hukum. Dia menilai Polda Lampung juga bakal menangani perkara ini secara professional dan proporsional.
“ Laporan yang kami layangkan akan ditangani Ditreskrimsus Unit III tindak pidana tertentu. Setelah ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dan penasehat hukum akan terus mengkawal dan melakukan kontrol atas tindak pidana yang kita dugakan terhadap oknum dokter berinisial BR,” ujarnya.
Pada bagian lain, Akademisi Hukum Universitas Indonesia Mandiri (UIM) Dr. Sigit Apriyanto menilai Kasus bayi Alesha menjadi ujian bagi kelembagaan, apalagi melibatkan oknum dokter ASN yang diduga melakukan pungli terhadap pasien BPJS Kesehatan.
Sigit juga menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa oknum dokter tersebut berupaya mengembalikan uang Rp 8 juta yang sebelumnya di transfer ke ayah dari bayi Alesha.
“ Ini menjadi ujian bagi kelembagaan. Soal upaya pengembalian itu sudah merasa ada satu poin yang perlu dia selamatkan, setidaknya sebagai pembuktian bahwa yang bersangkutan tidak melakukan ini, dan sebagainya. Kalau dalam ilmu psikologi itu semacaam victim mentality,” urainya.
Sigit menilai Tindakan oknum dokter tersebut bisa menyeretnya ke ranah pidana. Apalagi yang bersangkutan merupakan aparatur sipil negara. Sigit menilai oknum dokter tersebut bisa dijerat pasal berlapis.
“ Jika terbukti secara hukum terjadi pungli atau sebagainya itu bisa berlapis pasalnya,” pungkasnya. (*)